Ini Dia Sepenggal Sejarah Kebijakan Mata Uang di Indonesia
Sahabat DaunSingkong, Pemerintah saat ini berencana untuk melakukan redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah. Ini bukan kebijakan mata uang pertama di Indonesia. Sudah ada beberapa kebijakan mata uang sebelumnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dikutip DaunSingkong.com, Rabu (16/03/2013), ada 3 kebijakan mata uang yang pernah dilakukan di Indonesia. Apa saja?
Pertama, pada awal 1950, terdapat peristiwa ‘Gunting Syafruddin’. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menggunting uang kertas menjadi dua bagian, bagian kanan dan bagian kiri. Guntingan uang kertas bagian kiri tetap merupakan alat pembayaran yang sah dengan nilai separuh dari nilai nominal yang tertera, sedangkan guntingan uang kertas bagian kanan ditukarkan dengan obligasi pemerintah yang dapat dicairkan beberapa tahun kemudian. Kebijakan ini dilakukan pemerintah guna mengurangi jumlah uang beredar yang ada di masyarakat.
Kedua, kebijakan sanering pada 25 Agustus 1959. Kebijakan ini praktiknya dilakukan dengan menurunkan nilai uang kertas pecahan besar yaitu Rp 1.000 dan Rp 500 menjadi bernilai hanya 10%.
Seperti Rp 1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp 100, Rp 500 diturunkan nilainya menjadi Rp 50, sementara pecahan lainnya bernilai tetap. Pemerintah menerapkan kebijakan sanering ini dengan tujuan mengurangi jumlah uang beredar yang melonjak akibat kebijakan fiskal yang ekspansif yang dibiayai dengan pencetakan uang.
Kemudian ketiga adalah kebijakan redenominasi pada 13 Desember 1965. Kebijakan ini dilakukan pemerintah secara tiba-tiba. Pemerintah menerbitkan pecahan dengan desain baru Rp 1 dengan nilai atau daya beli masyarakat setara Rp 1.000 lama.
Kebijakan pemerintah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Presiden No. 27 Tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk daerah Provinsi Irian Barat.
Lalu yang akan dilakukan adalah redenominasi rupiah dengan menyederhanakan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
RUU Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas dan bakal dibahas DPR tahun ini. Jika disetujui, mulai 2014 bakal dimunculkan mata uang baru hasil redenominasi, sehingga ada 2 mata uang yang beredar di masyarakat. Setelah itu secara perlahan hingga 2017 redenominasi dilakukan dan mata uang rupiah lama akan hilang di masyarakat.
Ini Dia Sepenggal Sejarah Kebijakan Mata Uang di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar